SIDOARJO – Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di bawah flyover Waru dan sejumlah titik lainnya di Sidoarjo menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (22/5).

Sidang digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo karena para PKL tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Satpol PP menciduk para pedagang karena memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Sebagian besar dari mereka diketahui menjajakan bunga di area bawah flyover Waru, yang merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial.

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, turut hadir menemui para pelanggar sebelum sidang dimulai. Ia mengingatkan agar mereka tidak kembali berjualan sembarangan.





“Trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kalau tetap membandel, gerobaknya akan disita dan kembali disidang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan menata keberadaan PKL secara bertahap, termasuk dengan menyediakan lokasi berjualan di dalam pasar.

“Kita ingin Sidoarjo bersih, tertib, dan nyaman. Bapak Ibu harus mulai tertib juga,” tambahnya.