Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha di Jatim Bayar THR Tepat Waktu
SURABAYA β Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta seluruh pengusaha di wilayahnya untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pencairan THR harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, Khofifah juga mengeluarkan SE Gubernur yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Timur terkait aturan tersebut.
βDalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja atau buruh sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja atau buruh,β ujar Khofifah saat melakukan kunjungan kerja ke Pamekasan, Selasa 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan tepat waktu dan tidak boleh diabaikan oleh pengusaha. Dengan melakukan persiapan lebih awal, diharapkan proses pembayaran THR dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku.
Khofifah menjelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Khofifah Lantik 578 Pejabat, Tegaskan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
PLN Bergerak Cepat di Tengah Erupsi Semeru: Bantuan Mengalir, Jaringan Dipulihkan
Trans Jatim Resmi Mengaspal, Malang Raya Sambut Era Baru Transportasi Publik
Bagi pekerja yang sistem upahnya berdasarkan satuan hasil, maka perhitungan THR dilakukan dengan merujuk pada rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Sementara itu, besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah.
Meskipun Hari Raya Lebaran masih cukup lama, Khofifah mengingatkan para pengusaha agar mulai merencanakan keuangan untuk memastikan pembayaran THR tidak mengganggu operasional perusahaan.
βDengan mempersiapkan anggaran THR sejak awal, pengusaha dapat menjaga stabilitas cash flow dan menciptakan suasana yang kondusif di tempat kerja menjelang Lebaran,β kata Khofifah.

Tinggalkan Balasan