SIDOARJO, Matadelta.com — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) menggelar operasi yustisi.

Kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan setelah di berlakukannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di Kota Delta. Mulai 11 – 25 Januari.

“Operasi yustisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya PPKM di wilayah kabupaten Sidoarjo,” Kata Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono saat dikonfirmasi awak media, (11/01).





Hudiyono menegaskan bahwa, dengan penerapan PPKM ini memang untuk membatasi kegiatan masyarakat, 25 persen. Dan juga jam malam.

“Intinya PPKM ini untuk memberikan edukasi pada masyarakat, bahwa kita harus tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dalam operasi yustisi ini, petugas gabungan dibagi tiga tim yang disebar ke titik lalu lalang dan titik kerumunan masyarakat.

Tim pertama akan menggelar patroli dan operasi yustisi di kawasan jalan lingkar timur. Kemudian tim kedua di jalan raya kawasan Sukodono depan kantor kecamatan dan tim ketiga operasi yustisi di kawasan pasar larangan.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegaskan selama 14 hari kedepan akan dilakukan operasi yustisi.

Bagi pelanggar Prokes akan ditindak tegas dengan sanksi administratif berupa denda bukan lagi sanksi sosial.

“Sanksi bagi pelanggar Prokes akan dikenakan denda bukan lagi sanksi sosial”, ujarnya.

Sanksi administratif menanti warga yang terkena razia yustisi protokol kesehatan. Selama jam malam mulai pukul 22.00 – 04.00 Wib petugas melakukan patroli keliling memastikan aktivitas seperti warkop, cafe, toko swalayan modern/mini market sudah tutup.

Petugas juga akan membubarkan kerumunan warga baik di warkop maupun rumah makan yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen. (*/Red).