Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar dapat dikelola secara profesional, menjalankan fungsi serta memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut ini:
- Ruang Lingkup
Media siber mencakup semua bentuk media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup berbagai konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai unggahan lainnya yang muncul di blog, forum, komentar pembaca, dan sebagainya.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi dalam berita yang sama untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian terhadap butir (a) hanya dapat dilakukan jika:
- Berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita utama memiliki identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita tidak dapat dihubungi atau diwawancarai.
- Media menyatakan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dengan keterangan pada akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring.
d. Setelah berita dipublikasikan sesuai butir (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi dan memperbarui berita dengan hasil verifikasi serta mencantumkan tautan ke berita sebelumnya.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib mendaftar dan masuk (log-in) untuk mempublikasikan konten. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh media siber.
c. Dalam proses registrasi, pengguna harus menyetujui ketentuan berikut:
- Tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Tidak mengandung ujaran kebencian terkait SARA atau ajakan kekerasan.
- Tidak mendiskriminasi berdasarkan gender, bahasa, serta tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
d. Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
f. Media harus menghapus atau mengoreksi konten yang dilaporkan dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima pengaduan.
g. Media yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak bertanggung jawab atas dampak hukum akibat pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar aturan.
h. Jika media tidak mengambil tindakan dalam batas waktu yang ditentukan, maka media bertanggung jawab atas konten tersebut.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan ke berita terkait.
c. Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab harus mencantumkan waktu pemuatan.
d. Jika suatu berita disebarluaskan oleh media siber lain:
- Media asal hanya bertanggung jawab atas berita yang dipublikasikannya.
- Media lain yang mengutip berita tersebut harus melakukan koreksi jika ada perbaikan dari sumber aslinya.
- Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas dampak hukum dari berita yang tidak diperbarui.
e. Media siber yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp500.000.000.
- Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, pengalaman traumatik korban, atau alasan khusus lainnya yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media lain wajib mencabut kutipan berita yang telah dicabut oleh sumber aslinya.
c. Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang diumumkan kepada publik.
- Iklan
a. Media siber harus membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
b. Setiap konten yang merupakan iklan atau berbayar wajib diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.
- Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dengan jelas di dalam platformnya.
- Sengketa
Sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada tanggal 3 Februari 2012).
