Perda Perubahan Nama PDAM Delta Tirta Menjadi Perumda Segera Disahkan
SIDOARJO – Panitia khusus (Pansus) Perubahan nama PDAM Delta Tirta dan penyertaan modal DPRD Sidoarjo mengadakan rapat bersama dengan jajaran direksi PDAM Delta Tirta di Gedung DPRD Sidoarjo. (07/01).
Dalam rapat tersebut membahas tentang perubahan naman PDAM Delta Tirta menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta.
“Perubahan nama sudah fix, dari PDAM Delta Tirta menjadi Perumda Delta Tirta,” Kata Abdul Basit Lao Pjs Direktur Utama PDAM Delta Tirta.
Basit Lao menambahkan, setelah dilakukan perubahan nama ini, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan usaha milik daerah (BUMD) memang diharuskan memiliki modal dasar.
Rekomendasi Wisata Sidoarjo, Jawa Timur: Dari Alam, Kuliner hingga Edukasi
SMPN 1 Taman Rayakan Keberagaman Lewat Pawai Toleransi
Pengajian Damai KH Anwar Zahid di Madiun Tekankan Kerukunan dan Bahaya Narkotika
“Perumda iu modalnya dibagi dua. Modal dasar dan modal store. Modal dasarnya kami sepakat ada di kisaran Rp 350 Miliar,” ungkapnya.
Kedepan, dengan adanya modal dasar dan penyertaan modal, perusahaan air minum itu akan fokus pada pengoperasian DC (Distribution Center), saat ini sudah ada 5 DC yang beroperasi.
“Tinggal tiga DC yang belum beroperasi, yaitu Porong, Jabon dan Gedangan,” ujarnya.
Selain itu, peningkatan jumlah pelanggan juga akan dilakukan secara maksimal. Basit Lao menargetkan pada tahun 2021 ada 12 ribu pelanggan baru.
“Kalau tahun kemarin kami menargetkan 7 ribu pelanggan. Dan sudah terpenuhi,” pungkasnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan